(Bab Shalat)
FIQHI (BAB SHALAT)
1.HUKUM, HIKMAH DAN KEUTAMAAN SHALAT
A. Hukum Shalat
Shalat adalah suatu kewajiban dari Allah bagi setiap Mukmin. Dimana Allah telah memerintahkannya dalam sejumlah FirmanNya
“ Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(An-Nisaa.103)
Dalam ayat lain Allah berfirman,
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.”(Al-baqarah-238)
Rasulullah Saw bersabda menjadika shalat sebagai tiang kedua dari tiang tiang bangunan yang lima. Seraya bersabda,
: بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ. (رواه البخاري و مسلم)
Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun atas lima pekara. (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad Rasul Allah, (2) mendirikan shalat, (3) mengeluarkan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadhan”
Di dalam ketentuan hukum syariat bahwa orang yang meninggalkan shalat berhak dibunuh, sedang orang yang melalaikannya digolonngkan sebgai orang fasik.
B. Hikmah Shalat
Di antara hikmah disyariatkannya shalat adalah untuk menyucikan jiwa dan menyebabkan seorang hamba merasa senang bermunajat kepada Allah di dunia dan berdekatan denganNya di akhirat Shalat juga dapat menghindarkan pelakunya dari perbuatan keji dan munkkar, sebagaimana Allah berfirman:“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al-Ankabut.45)
C. Keutamaan Shalat
Dalam menjelaskan keutamaan shalat serta keagungannya, cukuplah dengan membaca sejumlah hadits Nabi berikut ini
1. Sabda Rasulullah
"Pokok urusan agama adalah Islam dan tiang utamanya adalah shalat sedangkan puncaknya adalah jihad dijalan Allah”
2. Sabda Rasulullah
"Pembeda antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”
3. Sabda Rasulullah
“Aku diperintahkan memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat jika mereka melakukan hal itu, maka mereka akan melindungin darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, dan hisab atau perhitungan amal mereka diserahlkan kepada Allah”
4. Sabda Rasulullah ketika ditanya amal yang lebih utama? Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya”
5. Sabda Rasulullah
“Perumpamaan shalat yang lima waktu seperti sebuah sungai yang airnya tawar dan berlimpahy yang melintas di depan pintu rumah salah seorang di antara kamu, dimana ia mandi didalam setiap hari sebanyak lima, maka apakah menurutmu masih ada kotoran yang tersisa padanya? Para sahabat menjawab, Tidak akan ada. Beliau bersabda, Maka sesungguhnya shalat yang lima waktu itu akan menglupuskan dosa-dosa, sebagaimana air membersikan kotoran.”
6. Sabda Rasulullah
“Tidaklah seorang Muslim yang waktu shalat wajib telah hadir lalu ia membaguskan wudhunya, kekhusu’ annya dan rukuknya, melainkan shalatnya itu akan menjadi kafarat (penghapus) dosa-dosa yang telah diperbuat sebelumnya, selama tidak melakukan dosa besar, dari hal itu berlaku untuk sepanjang zaman.”
2. PEMBAGIAN SHALAT; SHALAT WAJIB, SHALAT SUNNAH DAN SHALAT NAFILAH
A. Shalat Wajib
Adapun yang dimaksud dengan shalat wajib adalah shalat yang lima waktu yaitu Shalat Zhuhur, Shalat Ashar , Shalat Magrib, Shalat Isya Dan Shalat Shubuh, berdasarkan ada Rasulullah : “Allah telah mewajibkan shalat yang lima waktu kepada hamba-hamba Nya, dan barang siapa yang menunaikannya dengan tidak mengabaikann sesuatu pun darinya karena menyepelekan hak-haknya, maka dia mendapatkan sebuah janji di sisi Allah untuk memasukkan ke dalam surga, dan barang siapa yang tidak menunaikannya, niscaya dia tidak menunaikannya,niscaya dia tidak mendapatkan sebuah janji disisi Allah dan keputusan diserahakan kepada Allah Jika dia berkehendak Untuk menyiksanya, maka Allah akan menyiksa dan jika dia berkehendak memberikan ampunan niscaya Allah akan mengampuninya.”
B. Shalat Sunnah
Adapun shalat sunnah yang dimaksudkan di sini adalah: Shalat Witir, Shalat Sunnah Shubuh, Shalat dua hari raya, Shalat Gerhana dan Shalat Istisqa yang semuanya termasuk shalat sunnah muakkad. Kemudian Shalat tahiyyatul masjid, Shalat rawatib, Shalat dua rakaat setelah wudhu, Shalat Dhuha, Shalat Tarawih serta Shalat malam, yang seluruhnya termasuk shalat sunnah ghairu muakkadah.
C. Shalat Nafilah
Adapun yang dimaksud dengan shalat nafilah adalah shalat sunnah selain shalat sunnah muakkadah dan ghairu muakkadah yaitu shalat sunnah mutlak , baik yang dilakukan pada malam hari maupan pada siang hari.
3. SYARAT-SYARAT SHALAT
A. Syarat-syarat Wajib Shalat
Adapun syarat-syarat wajib shalat adalah berikut ini:
1) Islam, Jadi shalat tidak diwajibkan atas orang kafir, karna mengucapkan dua kalimat syahadat adalah salah satu syarat dalam shalat berdasarkan sabda Rasulullah : “Aku diperintahkan memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi bahwasanya tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat jika mereka melakukan hal itu, maka mereka akan melindungin darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, dan hisab atau perhitungan amal mereka diserahlkan kepada allah”
Dan juga Sabda Rasul yang ditujukan kepada Mu’Adz : “Erulah mereka bersaksi tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan serta Muhammad adalah utusan Allah jika mereka menaati seruan Mu dengan mengucapkan kesaksian tersebut maka kabarkanlah kepada mereka maka Allah telah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam.”
2) Berakal Sehat jadi shalat tidak diwajibkan atas orang gila berdasarkan sabda Rasulullah : “ Qalam (Pena pencatat amal) diangkat dari tiga orang dari orang tidur hingga ia terjaga dari anak kecil hingga ia dewasa dari dia orang gila hingga ia berkal sehat”
3) Baligh (dewasa), Jadi shalat tidak diwajibkan atas anak kecil sehingga ia bermimpi hingga keluar mani sebagai tanda baligh. Tetapi meskipun demikian ia tetap harus diperintahkan menunaikannya dengan maksud menanamkan kecintaan atau kegemaran terhadap shalat, berdasarkan sabda Rasulullah : “Perintahkanlah anak anakmu supaya mendirikan shalat saat usia mereka genap 7 tahun dan pukul lah mereka karena meninggalkannya saat usia mereka telah genap 10 tahun, serta pisahkan mereka di tempat tidur.”
4) Telah tiba waktunya jadi shalat tidak diwajibkan sebelum waktunya berdasarkan firman Allah : “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(An-Nisaa.103)
Yakni memiliki waktu yang telah ditentukan batasnya. Di mana Jibril datang serta memberitabukan kepada Rasulullah mengenai waktu-waktu shalat Jibril berkata kepada beliau Berdirilah dan shalatlah. Kemudian beliau menunaikan Shalat Zhuhur saat matahari tergelincir. Jibril datang kembali kepada Beliau untuk memberitahu Shalat Ashar, seraya berkata, Berdirilah dan shalatlah Kemudian beliau menunaikan Shalat Ashar pada menunaikan Shalat Ashar pada saat panjang bayangan sesuatu benda setara dengan panjang aslinya. Jibril datang kembali kepada Beliau untuk memberitahukan Shalat Maghrib, Seraya berkata berdirilah dan shalatlah kemudian beliau menunaikan Shalat Maghrib setelah matahari terbenam. Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Isya, seraya berkata, "Bendirilah dan shalatlah Kemmudian beliau menunaikan Shalat Isya ketika sinar merah matahari hilang. Jibril pun datang kembali kedapa beliau untuk memberitahukan Shalat Shubuh ketika fajar shadiq menyingsing kemudian beliau pun menunaikan Shalat Shubuh.
Selanjutrya keesokan harinya, Jibril datang kembali untuk memberitahukan Shalat Zhuhur kepada beliau seraya berkata berdirilah dan shalatlah Kemudian beliau pun menunaikan Shalat Zhuhur ketika panjang bayangan sesuatu setara dengan panjang aslinya. Jibri datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Ashar Seraya berkata, "Berdirilah dan shalatlah. Kemudian beliau pun menunaikan Shalat Ashar ketika panjang bayangan sesuatu yang setara dengan panjang aslinya tadi hilang saat matahari hampir terbenam). Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan Shalat Magrib Seraya berkata, "Berdirilah dan shalatlah Kemudian beliau pun menunaikannya pada waktu yang sama dengan shalat magrib. Jibril datang kembali kepada beliau untuk memberitahukan shalat isya kertika pertengahan malam telah berlalu atau dikatakan sepertiga malam yang akhir.
5) Suci dari darah haid dan nifas, Jadi Shalat tidak diwajibkan atas wanita yang sedang haid dan nifas sehingga ia suci terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah (kepada Fatimah binti Abi Hubaisy) : “Jika haidmu datang maka tinggalkanlah shalat”.
B. Syarat Sah Shalat
Adapun syarat sah shalat adalah sebagai berikut:
1. Suci dari hadats kecil yaitu hadats yang mewajibkan wudhu, suci dari hadas besar yaitu hadats yang mewajibkan mandi karena jinabah serta suci dari kotoran, yakni najis, baik pada pakaian, badan maupun tempat shalat, Berdasarkan sabda Rasulullah: “Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci.”
2. Menutup aurat, berdasarkan Firman Allah :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Jadi shalat yang dilakukan dengan aurat yang terbuka dihukumi tidak sah, karena pakaian yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah pakaian yang menutupi aurat.
Batasan aurat laki-laki (dalam shalat) adalah bagian di antara pusar dan kedua lututnya, dan batasan aurat wanita (dalam shalat) adalah selain dari muka serta telapak tangannya, berdasarkan sabda Rasulullah : “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haid kecuali memakai kerundung”
Juga berdasarkan sabda Rasulullah ketika ditanya mengenai shalat wanita yang memakai gamis dan jilbab tanpa disertai kain seraya bersabda : “Jika gamis itu panjang sehingga menutupi bagian atas kedua kakinya”
3. Menghadap kiblat. Dengan demikian maka shalat yang dilakukan dengan menghadap kearah selain kiblat dihukumi tidak sah, berdasarkan firman Allah: “Dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya”.
Yakni kearah masjidil haram (ka’bah), kecuali bagi orang yang tidak dapat menghadap kearahnya karena alasan takut atau sakit dan lain-lain, sehingga gugur darinya persyaratan tersebut karena ketidak mampuannya . sebagaiman seseoarang yang sedang berpergian yang sedang di atas punggung binatangnya, maka dibolehkan mengerjakan shalat baik menghadap kiblat atau menghadap kearah yang lain berdasarkan sebuah riwayat.
“Bahwa Nabi menunaikan shalat diatas punggung binatang kendaraannya dimana saat itu beliau berangkat dari mekah menuju Madinah, sehingga beliau menunaikannya ke arah mana saja binatang keandaraannnya menghadap.”
4. HAL HAL YANG DIWAJIBKAN DALAM SHAALAT, YANG DISUNNAHKAN, YANG DIMAKRUHKAN, YANG MEMBATALKAN DAN YANG DIIBOLEHKAN DI DALAMNYA
A. Hal Hal yang Diwajibkan dalam Shalat
1. Berdiri dalam shalat fardhu bagi orang yang mampu melakukannya. Jadi tidak sah shalat fardhù yang dikerjakan sambil duduk bagi seseorang yang mampu berdiri, berdasarkan firman Allah: “Berdirilah karena Allah dalam shalatmu dengan khusyu’.” (Al-baqarah:238).
2. Niat, yaitu berketepatan hati untuk melaksanakan shalat yang telah ditentukan berdasarkan sabda Rasulullah: “sesungguhnya amal itu tergantung pada niat”
3. Takbiratul ihram, yaitu mengucapkan lafazh, “Allahu Akbar,” berdasarkan sabda Rasulullah: “Kunci pembuka shalat adalah bersuci, pengharamnya adalah takniratul ihram dan penghalalnya adalah salam.”
4. Membaca al-fatihah, berdasarkan sabda Rasulullah:
“tidak sah bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”
5. Rukuk.
6. Bangkit dari rukuk, berdasarkan sabda Rasulullah yang ditujukan kepada seseorang yang mengerjakan shalat dengan buruk,
“Kemudian rukuklah hingga kamu thuma’ninah dalam keadaan rukuk, lalu bangkitlah hingga kamu i’tidal dengan berdiri tegak.”
7. Sujud.
8. Bangkit dari sujud, berdasarkan sabda Rasulullah yang ditujukan kepada seseorang yang mengerjakan shalat dengan buruk,
“Kemudian sujudlah hingga kamu thuma’nunah dalam keadaan sujud, lalu bangkitlah hingga kamu i’tidal dengan berdiri tegak.”
9. Thuma'ninah dalam rukuk, sujud, berdiri dan duduk berdasarkan sabda Rasulullah yang ditujukan kepada seseorang yang melakukan shalatnya dengan buruk,”.. hingga kamu thuma’ninah.”dalam riwayat lain disebutkan: dalam rukuk, sujud serta duduk. Dalam riwayat lainnya disebutkan: dalam i;tidal (berdiri tegak setelah rukuk).
10. Salam.
11. Duduk untuk salam. Jadi tidak boleh keluar dari shalat tanpa salam Sedangkan seseorang tidak boleh salam kecuali dalam keadaan duduk, berdasarkan sabda Rasulullah , “dan penghalalnya adalah salam”.
12. Tertib, di antara rukun-rukun shalat. Lagi tidak boleh membaca al-Fatihah sebelum Takbiratul Ihram, tidak boleh sujud sebelum rukuk. Karena ketentuan mengenai tata cara sholat dipraktekkan secara ketat oleh Rasulullah dan diajarkan kepada para sahabat, sehingga kita diwajibkan mengikuti tata cara yang telah dipraktikkan dan diajarkan oleh beliau sebagaimana belíau bersabda.
B. Hal-hal yang disunnahkan dalam shalat
Hal-hal yang disunahkan dalam shalat dibagi menjadi dua bagian:
Sunnah Mu’akkadah
1. Membaca surat atau sesuatu dari al-Quran seperti membaca satu ayat atau dua ayat setelah membaca al-Fatihah pada Shalat Shubuh dan pada dua rakaat pertama dari Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib dan isya, berdasarkan sebuah riwayat bahwa Rasulullah membacaKitab (al-Fatihah dari dua surat pada dua rakaat pertama Shalat zhuhur, sedangkan pada dua rakaat yang terakhir, beliau hanya membaca Ummul Kitab al-Fatihah). Terkadang beliau memperdengarkan kepada mereka satu ayat.
2. Membaca
“Semoga Allah mendengar pujian orang yang memujiNya. Wahai rabb kami, bagiMu segala puji,”
3. Membaca
“Mahasuci rabbku yang Maha Agung.”saat rukuk sebanyak tiga kali dan membaca,
“Mahasuci rabbku yang Mahatinggi saat sujud berdasarkan sabda rasulullah, ketika turun firman Allah.
maka beliau bersabda:
"Jadikanlah ayat ini sebagai sebagian bacaan dalam rukukmu”
Kemudian ketika turun Firman Allah: “Sucikanlah Nama RabbMu yang Mahatinggi.” (Al-Ala: 1), maka beliau bersabda: “Jadikanlah ayat ini (sebagai bacaan) dalam sujudmu.”
4. Membaca takbir intiqal (perpindahan dari satu rukun kerukun yang lainnya), yaitu dari berdiri kesujud, dari sujud keduduk, dan dari duduk ke berdiri, dimana bacaan itu didengar dari nabi.
5. Membaca kalimat tasyahdud
6. Membaca kalimat tauhid
7. Membaca al-Fatihah serta surat dengan suara lantang (keras) dalam shalat yang bacaan al-fatihah serta suratnya dibaca dengan keras, yaitu pada dua rekaat pertama Shalat Mahgrib dan Isya serta pada Shalat Shubuh dan dibaca dengan suara pelan pada yang selain itu.
8. Membaca al-Fatihah serta surat dengan suara pelan dalam shalat yang bacaan al-Fatihah serta suratnya dibaca dengan suara pelan.
Ketentuan di atas berlaku dalam shalat fardhu (wajib) Sedangkan dalam shalat nafilah (sunnah), maka disunahkan untuk membacanya dengan suara pelan pada shalat sunnah yang dikenakan pada siang hari, dan disunnahkan dibaca dengan suara keras pada shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari, kecuali jika dikhawatirkanakan mengganggu orang lain dengan bacaannya itu, sehingga dalamkeadaan demikian, maka disunnahkan baginya untuk membacanya dengan suara pelan.
9. Membaca shalawat atas Nabi dalam tasyahud akhir yang dibeca setelah membaca tasyahud.
Sunnah Ghairu Mu”akkadah.
1) Membaca doa iftitah yaitu
“Mahasuci Engkau ya Allah dengan pujianmu saya menyucikanmu, Maha berkah namamu dan Mahatinggi keagunganmu, tidak ada tuhan yang berhak disembah selain engkau”.
2) Membaca ta'awudz pada rakaat pertama dan membaca basmalah pada setiap rakaat dengan suara yang pelan. Hal itu berdasarkan Firman Allah:
“Apabila kamu membaca Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk”. (An-Nahl: 98)
3) Mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu ketika takbiratul therah, ketika rukuk. ketika bangkit dari rukuk serta ketika berdiri dari rakaat yang kedua. Hal itu berdasarkan penuturan Ibnu Umar bahwa ketika Nabi berdiri hendak melaksanakan shalat maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua bahunya, lalu beliau bertakbir, kemudian ketika hendak rukuk, maka beliau juga mengangkat kedua tangannya seperti yang dilakukannya saat ketika takbiratul ihram, begitu juga ketika mengangkat kepalanya(bangkit) dari rukuk, maka beliau juga mengangkat kedua tangannya sebagaimana yang dilakukannya sebelumnya, seraya membaca,
“Allah maha mendengar orang yang memujinya, Ya Allah, bagimu segala pujian.”
4) Membaca amin setelah membaca al-fatihah. Hal itu berdasarkan sebuah riwayat, bahwa saat nabi membaca,
“Yaitu jalan orang yang telah engkau beri nikmat kepadanya: bukan jalan yang dimurkai bukan pula yang sesat,”
5) Memanjangkan bacaan surat setelah al-Fatihah dalam Shalat Subuh memendekkannya dalam Shalat Ashar dan Shalat Maghrib serta pertengahan sedang dalam Shalat Isya dan Zhuhur. Hal itu berdasarkan keterangan dalam sebuah riwayat bahwa Umar menulis sepucuk surat kepada Abu Musa al-Asy'ari yang isinya, "Hendaklah engkau membaca surat yang panjang dalam Shalat Subuh, membaca surat yang pertengahan dalam Shalat Zhuhur dan membaca surat pendek dalam Shalat Maghrib.
6) Berdoa di antara dua sujud, yaitu dengan membaca, yang artinya.
“Ya allah , ampunilah dosaku, sayangilah aku, berilah akau kesehatan, berilah aku petunjuk, serta berilah aku riski, berdaarkan sebuah riwayat, bahwa rasulullah membaca doa tersebut saat duduk di antar dua sujud.”
7) Membaca doa kunut pada rakaat terakhir shalat subuh, atau rakaat terakhir shalawat witir setelah membaca surat, atau setelah mengangkat kepala (bangkit) dari rukuk.
Adapun doanya sebagai berikut , artinya:
“Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimanan orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan sebagaimana orang yang telah engkau beri kesehatan, berilah aku perlindungan sebagaimana orang yang telah engkau beri perlindungan, berilah aku dan jauhkan dariku keburukan apa yang telah engkau putuskan, engkaulah yang berhak menetapkan keputusan, dan tidak ada yang dapat menetapkan keputusan terhadapmu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang engkau cintai,dan tidak akan muliaorang yang engkau musuhi.
Wahai tuhan kami, engkau Maha pemberi keberkahan lagi Maha tinggi. Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaanmu dari kemurkahanmu dan dengan ampunan dan aku berlindung kepada mu dari siksaanmu.aku tidak mampu menghitung pujian yang mesti disanjungkan kepadamu. Sungguh engkau sebagaimana yang engkau sanjungkan atas dirimu.”
8) Tata cara duduk yang diriwayatkan dari Rasulullah dalam shalat adalah duduk iftisary pada beberapa duduk dan duduk tawaruk pada duduk yang terakhir.
Duduk tawaruk adalah duduk dengan menjadikan telapak kaki kiri berada di bawah paha kanan, meletakkan bokong di atas tempat duduk, menegakkan kaki kanan, meletakkan tangan kiri di atas lutut kiri dengan meregangkan jari-jarinya dan mengepalkan seluruh jari tangan kanan serta berisyarat dengan jari telunjuk sambil menggerakkanya saat membaca tasyahud, maka beliau meletakkan tangan kananya di atas paha kanan dan tangan kirinya di atas paha kirinya, dan berisyarat dengan jari telunjuknya serta pandangan matanya tidak melewati isyarat jari telunjuknya.
9) Meletakkan kedua tangan di atas dada, dimana tangan kanan berada pada tangan kiri, berdasarkan keterangan yang di kemukakan oleh Shal, bahwa, orang-orang di perintahkan supaya meletakkan tangan kanan pada lengan kirinya ketika shalat. Kemudian berdasarkan keterangan yang dituturkan Jabir.
Yang artinya :
“suatu ketika Rasulullah melintas dihadapan seseorang yang sedang shalat, di mana ia meletakkan tangan kirinya pada tangan kanannya, maka beliau melepaskannya dan meletakkan tangan kananya pada tangan kirinya.”
10) Berdoa ketika sujud, berdasarkan sabda Rasulullah:
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya aku dilarang membaca al-quran di saat rukuk dan sujud. Saat rukuk, hendaklah kamu mengangungkan Allah sedang saat sujud, hendaklah kamu sungguh-sungguh dalam berdoa, karena doamu saat sujud lebih pantas untuk dikabulkan.”
11) Berdoa ketika tasyahud akhir setelah membacakan shalawat atas Nabi dengan doa berikut ini:
“ Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari azab neraka jahannam, dari azab kubur, dari fitnah hidup serta fitnah mati, dan dari keburukan fitnah al-masih ad-dajjal.”
12) Salam sambil menoleh ke sebelah kanan.
13) Salam yang kedua kali sambil menoleh ke sebelah kiri. Hal itu berdasarkan sebuah riwayat,
“Bahwa nabi mengucapkan salam sambil menoleh ke sebelah kanannya dan ke sebelah kirinya hingga terlihat warna putih di pipiya.”
14) Berdzikir dan berdoa setelah salam, berdasarkan sejumlah hadis berikut ini:
a. Dari Tsauban, seraya berkata, kebiasaan Nabi setelah selesai shalat, maka beliau membaca istigfar sebanyak tiga kali. Kemudian beliau membaca.
“Ya Allah, engkau pemberi keselamatan dan darimu keselamatan. Engkau maha pemberi, wahai dzat pemilik keagungan dan kemuliaan.”
b. Dari Mu’adz bin Jabal bahwa suatu hari nabi memegang tanganya, seraya bersabda,
“Hai Mu’adz, aku sangat mencintaimu. Hai mu’adz, aku akan berpesan kepadamu bahwa setelah kamu selesai shalat, hendaklah kamu tidak meningalkan doa berikut ini, yaitu, ya allah, aku mohon pertolongan (kepadamu) untuk selalu mengingatkanmu, mensyukuri nikmatmu dan menyempurnakan ibadah kepadamu.”
c. Dari Al-Mughairah bin Syu’bah bahwa kebiasaan Rasullah setelah selesai shalat fardhu, maka beliau membaca, yang artinya:
“Tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, yang Maha Esa, yang tidak ada sekutu baginya, baginya segala puji, baginya kerajaan dan dia mahakuasa atas segala sesuatu. Ya allah,tidak ada yang dapat mencegah apa yang engkau berikan, dan tidak ada yang dapat memberi apa yang engkau cegah. Dan kekayaan seseorang tidak akan berguna dari ancaman (azab)mu.”
d. Dari Abu Umamah bahwa Rasulullah bersabda:
“Barang siapa yang membaca ayat kursi setiap selesai shalat maka tidak ada yang menghalanginya memasuki surga, selain kematian(kematian yang belun datang).”
e. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda,
“Barang siapa yang membaca tasbih 33 kali, hamdalah 33 kali dan takbir 33 kali, sehingga semuanya berjumlah 99 kali, lalu ia menggenapkannya menjadi 100 kali dengan membaca, la ilahaillahu wahdahu lasyarikala lahu mulku, wa lahu hamdu, wa huwa ala kulli syaiin qadir, maka dosanya akan di ampuni, meskipun dosanya itu sebanyak buih di lautan.”
f. Dari Sabda bin Abi Waqqash, bahwa Rasulullah memohon lindungan kepada Allah setiap selesai shalat dengan doa berikut ini:
“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari sifat bakhil (kikir), dari sifat pengecut: dari pikun:dari fitnah dunia dan dari azab kubur, sa’ad mengajarkan doa ini kepada anak-anaknya”.
C. Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat.
1. Menoleh dengan memutar kepala atau dengan mata, berdasarkan sabda Nabi: “Menoleh (ketika shalat) adalah pencopetan yang dilakukan oleh setan dari shalat seseorang.”
2. Mengarahkan pandangan ke atas, berdasarkan sabda Rasulullah:
“Tidak sepantasnya suatu kaum mengarahkan pandangan mata mereka ke langit (atas) dalam shalat mereka. Selanjutnya beliau bersabda,hendaklah mereka menghentikan perbuatan tersebut atau (kalau tidak) penglihatan mereka akan dicabut.”
3. Takhashur (bertolak pinggang), yaitu meletakkan tangan pada pinggang, berdasarkan hadis yang di tuturkan oleh Abu Hurairah, bahwa:
“Nabi melarang seseorang shalat dengan bertolak pinggang.”
4. Memegang rambut, lengan baju atau baju, berdasarkan sabda Rasulullah:
“Aku diperintahkan supaya bersujud dengan tujuh anggota tubuh, dan tidak memegang baju atau rambut.”
5. Menjalankan atau menyembunyikan jari-jari, berdasarkan sebuah riwayat, bahwa suatu ketika Rasulullah melihat seseorang yang sedang shalat menjalankan jari-jarinya, maka beliau bersabda,
“Janganlah kamu menyembunyikan jari-jarinya di saat kamu sedang shalat.”
6. Menyapu mengusap pasir yang menempel dari anggota sujud lebih dari satu kali, berdasarkan sabda Rasulullah:
“Jika salah seorang di antara kamu menunaikan shalat, hendakalah ia tidak menyapu pasir(yang menempel), karena rahmat Allah sedang diarahkan kepadanya.”
Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda:
“Jika kamu(memang harus) melakukanya, maka cukup satu kali saja.”
7. Melakukan perbuatan yang sia-sia. Segala sesuatu yang menyibukkan orang yang salah dari shalatnya dan yang menghilangkan kehusuyukannya, seperti mempermainkan jenggot atau pakaian, atau melihat ke arah hiasan dinding dan lain-lain, berdasarkan sabda Rasulallah:
“Berlaku tenanglah kamu dalam shalat.”
8. Membaca ayat al-qur’an ketika rukuk atau sujud. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah:
“Aku dilarang membaca al-quran saat rukuk atau sujud.”
9. Menahan buang air kecil dan buang air besar.
10. Shalat ketika makanan telah dihidangkan, berdasarkan sabda Nabi:
“Tidak boleh shalat saat makanan telah dihidangkan, serta tidak pula dengan menahan buang air kecil dan buang air besar.”
11. Duduk di atas dua tumit(aqibqin) dan menghamparkan dua lengan, berdasarkan penuturan Aisyah:
“Bahwa Rasulullah telah melarang duduk setan dan juga melarang seseorang menghamparkan kedua lenganya seperti binatang buas yang hendak menerkam.”
D. Hal-hal yang membatalkan shalat
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat adalah sebagai berikut:
1. Meninggalkan salah satu rukun shalat jika pelakunya tidak mengulanginya ketika shalat atau tidak lama setelah shalatnya, berdasarkan sabda Rasulullah yang di tunjukkan kepada seseorang yang buruk dalam menunaikan shalatnya dengan meninggalkan thuma’ninah dan itidal, padahal keduanya itu termasuk rukun shalat,
“Ulangilah, lalu shalatlah kembali, karena sesungguhnya kamu belum shalat.”
2. Makan atau minum, berdasarkan sabda Rasulullah
“sesungguhnya dalam shalat itu terdapat kesibukan.”
3. Perkataan yang tidak ada kaitanya dengan shalat. Di mana Allah berfirman , yang artinya, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusuk.” (al-baqarah:238)
Kemudian sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya dalam shalat itu tidak pantas ada sedikit pun dari perkataan manusia.”
Tetapi jika perkataan itu ada kaitannya dengan shalat, misalnya seorang imam mengucapkan salam, lalu ia bertanya tentang kesempurnaan shalatnya. Jika dikaitkan padanya, bahwa shalatnya belum sempurna, maka ia harus menyelesaikannya. Atau saat imam minta diingatkan bacaanya (karena lupa), kemudian makmum mengingatkanya. Hal itu tidak menjadi masalah, karena Rasulullah juga pernah bertanya ketika sedang shalat, tetapi shalat keduanya tidak shalat keduanya tidak batal. Dzul yadain bertanya kepada Rasulullah apakah engkau lupa, ataukah engkau mengqasharnya? Beliau menjawab,
“Aku tidak lupa, dan shalatnya juga tidak diqashar(dalam dugaanku).”
4. Tertawa , yaitu tertawa terbahak-bahak bukan tertawa tersenyum. Kaum muslimin bersepakatan bahwa orang yang tertawa ketika shalat, maka shalatnya dihukumi batal. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa wudhunya juga dihukumi batal. Di mana Rasulullah bersabda:
“Senyum tidak membatalkan shalat, tapi tertawa terbahak-bahaklah yang membatalkannya.”
5. Melakukan banyak gerakan (selain gerakan-gerakan shalat), karena hal itu menafikan ibadah dan menyibukkan hati dan anggota tubuh dengan hal-hal di luar shalat. Adapun melakukan gerakan yang sekedarnya seperti membetulkan sorban, atau maju kebarisan untuk mengisi tempat yang kosong, atau mengulurkan tangan pada sesuatu yang dilakukan dengan sekali gerakan, maka hal itu tidak membatalkan shalat, berdasarkan sebuah riwayat, bahwa suatu ketika Rasulullah shalat sambil menggendong umamah dan meletakkannya, pada hal saat beliau sedang mengimami orang-orang shalat (jama’ah). Umamah yang dimaksud adalah putrinya zainab, salah seorang putri Rasulullah.
6. Menambah rakaat dengan jumlah yang sama karena lupa, misalnya; shalat zuhur menjadi delapan rakaat, atau shalat magrib menjadi enam rakaat, atau shalat subuh emapat rakaat, karena lupa yang sangat memungkinkan pelakunya untuk menambah jumlah rakaat shalat sehingga dua kali lipat. Hal itu menunjukkan, bahwa pelakunya tidak khusyuk dalam shalatnya, padahal khusyuk itu merupakan rahasia dan ruh shalat.sedangkan shalat yang kehilangan ruhnya, niscaya dihukumi batal.
7. Teringat shalat sebelumnya, misalnya; seseorang mengerjakan shalat ashar, tetapi ia teringat bahwa ia belum menunaikan shalat zhuhur. Dalam kondisi demikian, maka shalat asarnya dihukumi batal hingga ia menunaikan shalat zhuhur terlebih dahulu karena berurutan dalam melaksanakan diantara shalat fardhu yang lima merupakan suatu kewajiban, dengan alasan , bahwa datangnya perintah shalat dari allah adalah berurutan di antara shalat fardu yang satu dengan shalat fardu yang lainya. Jadi, tidak boleh mengerjakan suatu shalat sebelum mengerjakan shalat yang sebelumnya yang berurutan langsung dengan shalat yang hendak di kerjakan.
E. Hal-hal yang boleh dilakukan saat shalat
Orang yang sedang shalat dibolehkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Melakukan suatu gerakan yang sekedarnya, misalnya membetulkan letak selendang, karena hal itu pernah dilakukan juga oleh rasulullah, sebagaimana telah dijelaskan dalam sebuah hadis sahih.
ii. Berdehem ketika diperlukan(karena darurat).
iii. Membetulkan posisi orang yang berada di suatu shaf (barisan) dengan menariknya ke shaf depan atau menariknya ke shaf belakang, atau memindahkan makmum dari sebelah kiri kesebelah kanan, sebagaimana Rasulullah pernah memindahkan Ibnu Abbas dari sebelah kirinya ke sebelah kananya ketika Ibnu Abbas ikut menunaikan shalat malam disamping beliau.
iv. Menguap dan meletakkan tangan di mulut.
5. TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT
Tata cara pelaksanaan shalat adalah sebagai berikut:
Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah seorang muslim berdiri dalam keadaan suci, menutup aurat dan menghadap kiblat, lalu iqamah.jika iqamah telah selesai, hendaklah ia mengangkat kedua tanganya hingga sejajar dengan kedua bahunya sambil berniat melakukan shalat sambil mengucapkan alah huakbar kemudian meletakkan kedua tanganya pada dadanya dengan meletakkan tangan kananya pada tangan kirinya, kemudian membaca doa iftitah, kemudian membaca bismillahirrahmanirrohim dengan suara pelan, kmudian membaca alfatiha hingga ketika bacaan sampai pada lafaz waldhallin, hendaklah ia mengucapkan amin, kemudian membaca surah atau bebebrapa ayat al-quran yang di anggap mudah baginya,kemudian memngangkat kedua tanganya sejajar dengan kedua bahunya serta melakukan rukuk sambil mengucapkan allah huakbar, kemudian meletakkan kedua telapak tanganya pada kedua lututnya seraya meratakan tulang punggungnya dengan tidak mendongakkan kepalanya dan tidak juga menundukkannya,tetapi meratakanya sejajar dengan tulang punggungnya,dan pada saat rukuk, hendaklah ia membaca.
Lafaz rukuk
a. “Mahasuci rabbuku yang mahaagung”sebanyak tiga kali atau lebih kemudian bangkit dari rukuk sambil mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahu sambil membaca,” samiallahulimanhamida”
b. “Allah mendengar bagi siapa yang memujinya”
c. Kemudian iftidal (berdiri tegak) sambil membaca lafaz iftidal
d. “Wahai rabb kami, bagimu segala puji, aku memujimu dengan pujian yang banyak , yang baik, dan yang penuh berkah”
e. Kemudian sujud sambil mengucapkan”allah akbar”. Ketika sujud, hendaklah ia bersujud dengan tujuan anggota tubuhnya, yaitu mka, kedua telapak tangan, kedua lutut serta kedua telapak kakinya dengan menempelkan dahinya serta hidungnya di atas tanah (tempat sujud) sambil membaca, subhana robial akla
f. “Mahasuci rabb yang mahatinggi, sebanyak tiga kali atau lebih, dan jika berdoa mohon kebaikan saat sujud, maka hal itu dipandang lebih baik. Setelah itu bangkit dari sujud sambil mengucapkan,”allah huakbar”, lalu duduk iftirasy dengan meletakkan bokongnya di atas telapak kaki kirinya serta menegakkan kaki kananya sambil membaca,lafaz
g. “Wahai rabbku, ampunilah (dosa)ku, sayangilah aku, berilah aku petunjuk dan berila aku rizki,”
h. Kemudian sujud sebagaimana yang dilakukan sebelumnya, kemudian berdiri untuk menunaikan rakaat kedua dan melakukan hal-hal seperti yang dilakukannya pada rakkat pertama, kmudian tasyahhud. Jika jumlah rakaat shalatnya dua rakaat seperti shalat subuh, maka ia membaca tasyahhud serta shalawat atas rasullah, kemudian salam mengucapkan assalamu’ alaikum wa rahmatullah, dan menoleh kesebelah kanan dan sebelah kiri .
i. Sedangkan jika jumlah rakaat shalatnya tersebut bukan shalat yang jumlahnya dua rakaat, hendaklah setelah membaca tasyahudd, ia berdiri kembali sambil mengucapkan takbir dan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, lalu menyempurnakan shalatnya dengan mengerjakan hal-hal seperti yang dilakukan pada rakaat sebelumnya,hanya saja dalam hal bacaan cukup hanya membaca al-fatiha saja. Setelah selesai, hendaklah ia duduk tawarukk dengan meletakkan bokongnya diatas tanah (tempat duduk) dengan menegakkan.
6. HUKUM SHALAT JAM’AH, MASALAH IMAMAH, DAN MASBUQ
A. Shalat Jam’ah
1. Hukum shalat jam’ah
Shalat jam’ah merupakan perbuatan sunnah yang sangat di anjurkan sekali bagi setiap mukmin yang tidak memiliki udzur untuk tidak menghadirinya, berdasarkan sabda nabi. Yang sekurang-kurang artinya: “Tidaklah ada tiga orang di suatu desa atau suatu kampung dimana mereka tidak mendirikan shalat berjama’ah di dalamnya, melainkan setan akan menguasai mereka.karena itu, hendaklah kamu mendirikan shalat berjama’ah, karena serigala hanya akan memangsa seekor kambing yang menyendiri(terpisah dari kelompoknya)”.
Juga sabda Rasulullah:
“Demi (dzat) yang jiwaku berada ditanganya, sungguh aku ingin sekali menyuruh supaya kayu bakar dikumpulkan lalu dinyatakan, kemudian aku menyuruh sesorang mengumandangkan adzan shalat, serta menyuruh seseorang supaya mengimani shalat orang-orang, kemudian aku pergi mendatangi orang-orang yang tidak ikut shalat berjama’ah lalu membakar rumah-rumah mereka.”
Juga sabda Rasulullah yang ditunjukan kepada seorang lelaki buta yang berkata kepada rasulullah ya rasulullah aku tidak mempunyai seorang penuntunyang akan menuntuku ke mesjid. Kemudian Rasulullah memberikan rukhshah ( keringanan) padanya untuk tidak ikut menunaikan shalat jama’ah, tetapi ketika orang itu hendak pergi, Rasulullah memanggilnya, seraya berkata: “Apakah kamu mendengar suara azan sholat? Orang itu menjawab,”ya”.Rasulullah bersabda’ penuhilah panggilanya,”
Abdullah bin Mas’ud menuturkan:
“Sungguh aku telah melihat orang-orang di antara kami dan tidaklah ada yang mengabaikan shalat jama’ah melainkan pasti seorang munafik yang kemunafikannya telah diketahui dengan jelas. Sehingga terkadang seorang laki-laki datang dengan dipapah dua orang(untuk mengahdiri shalat berjama’ah) hingga ia diberikan di suatu barisan.
2. Keutamaan Shalat Jama’ah
Adapun keutamaan shalat jama’ah itu banyak sekali, pahalanya sangat besar. Hal itu sebagaimana di sabdakan oleh Rasulullah:
“Shalat jama’ah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan perbedaan dua puluh tujuh derajat.”
3. Jumlah minimal dalam shalat berjama’ah
Jumlah minimal orang yang menunaikan shalat jama’ah adalah dua orang; di mana yang satu menjadi imam dan yang satunya menjadi makmum. Semakin banyak jumlah jama’ah yang mengikuti suatu shalat jama’ah, maka hal itu semakin dicintai oleh Allah Swt. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
“Shalat seseorang yang dikerjakan bersama seseorang pahalanya lebih banyak daripada shalat sendirian, dan shalatnya yang dikerjakan bersama dua orang, pahalanya lebih banyak daripada pahala shalatnya bersama seseorang, dan semakin banyak jumlah jama’ahnya niscaya semakin dicintai Allah Swt”.
Sedikitnya shalat jama’ah dapat dilakukan oleh dua orang.Karena kata jama’ah itu sendiri diambil dari akar kata ijtimaa’ (berkumpul).Dua adalah jumlah terkecil yang bisa merealisasikan ‘berkumpul’. Juga berdasarkan hadits Abu Musa secara marfuu: “Dua orang atau lebih adalah jama’ah”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Dan berdasarkan hadits berikut: “Siapa yang mau bersedekah pada orang ini”? Maka berdirilah seorang pria, lalu shalat bersama orang tersebut. Maka Nabi Saw bersabda: “Dua orang ini terhitung sebagai jama’ah”.
Diriwayatkan oleh Ahmad dan perawi lainnya. Beliau juga bersabda kepada Malik bin Al-Huwairits: “Hendaknya yang tertua di antara kalian berdua menjadi imam”. Bahkan diriwayatkan adanya ijma’ dalam persoalan tersebut.
Shalat jama’ah yang dilakukan di masjid lebih utama, dan masjid yang jauh jaraknya lebih utama daripada masjid yang lebih dekat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya adalah orang yang paling jauh jarak perjalanannya ke masjid (untuk menghadiri shalat jama’ah)”.
4. Kehadiran kaum wanita dalam shalat jama’ah
Bagi kaum wanita dibolehkan untuk menghadiri shalat jama’ah di masjid, jika dipandang aman dari fitnah dan tidak dikhawatirkan adanya gangguan, berdasarkan sabda Nabi Saw: “Janganlah kamu melarang para wanita dari hamba-hamba Allah mendatangi masjid-masjid Allah Swt”.
Kaum wanita diperbolehkan mengikuti shalat berjama’ah di masjid dengan izin suami mereka, tanpa mengenakan wewangian dan tanpa berdandan ala jahiliyah.Disamping juga harus berhijab secara sempurna dan menghindari bercampur baur dengan kaum pria.
Disunnahkan bagi kaum wanita untuk shalat berjama’ah bersama sesame wanita, secara terpisah dari kaum pria.Baik diimami oleh seorang wanita, atau diimami seorang pria.Karena Nabi Saw pernah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengangkat seorang muadzin, lalu memerintahkan wanita tersebut untuk menjadi imam bagi kaum wanita di rumahnya.
Akan tetapi, shalatnya seorang wanita dirumahnya lebih utama. Juga berdasarkan sabdanya: “(Ketika mereka pergi ke masjid), hendaknya mereka tidak memakai minyak wangi”.
Jika mereka memakai minyak wangi, maka tidak dibolehkan bagi mereka menghadiri shalat berjama’ah di masjid, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Wanita manapun yang memakai wewangian, maka hendaklah ia tidak hadir bersama kami dalam melaksanakan shalat Isya (berjama’ah)”.
Akan tetapi shalat seorang wanita yang dikerjakan di rumahnya lebih utama, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
5. Pergi dan berjalan menghadiri shalat jama’ah
Bagi seseorang yang keluar dari rumahnya menuju masjid disunahkan mendahulukan kaki kanannya sambil membaca doa,
“Dengan (menyebut) nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan upaya kecuali dengan (pertolongan) Allah. Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari tersesat atau disesatkan, atau dari tergelincir (ke dalam dosa) atau tergelincirkan, atau dari berbuat zhalim atau dizhalimi, atau dari berbuat bodoh atau dibodohi. Ya Allah, aku memohon (dengan bertawassul) kepadaMu dengan hak orang-orang yang memohon kepadaMu serta hak langkah kakiku, sesungguhnya aku tidak keluar dalam keadaan kufur nikmat, tidak dalam keadaan sombong, tidak dalam keadaan riya, dan tidak untuk mencari ketenaran, tetapi aku keluar karena merasa takut terhadap murkaMu serta mencari keridhaanMu. Aku memohon kepadaMu agar engkau menyelamatkan diriku dari azab neraka dan mengampuni semua dosaku, karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa, kecuali Engkau.Ya Allah, berikanlah cahaya pada hatiku, lidahku, pendengaranku, penglihatanku, dari samping kananku, samping kiriku serta dari atasku.Ya Allah perbesarlah cahaya dalam diriku”.
Kemudian hendaklah ia berjalan dengan penuh ketenangan dan kemantapan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Jika kamu bermaksud menghadiri shalat, hendaklah kamu berjalan dengan penuh ketenangan, maka apa yang kamu dapatkan (dari shalat), hendaklah kamu menunaikannya, sedangkan apa yang terlewatkan darimu, hendaklah kamu menyempurnakannya”.
Kemudian saat ia sampai masjid dan akan memasukinya, hendaklah ia mendahulukan kaki kanannya sambil membaca doa berikut ini: “Dengan (menyebut) nama Allah, aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung dan dengan Wajahnya yang Maha Mulia dan dengan kekuasaan-Nya yang abadi dari godaan setan yang terkutuk. Ya Allah, curahkanlah rahmat dan kesejahteraan kepada Nabi kami, Muhammad dan keluarganya.Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku serta bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu”.
Hendahlah ia tidak langsung duduk sehingga melaksanakan shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Jika salah seorang di antara kamu memasuki masjid, hendaklah ia tidak duduk sehingga ia shalat (sunnah) dua rakaat”. Kecuali, jika ia memasukinya saat terbit atau terbenam matahari. Jika ia memasukinya pada saat seperti itu, maka ia langsung duduk serta tidak perlu shalat sunnah dua rakaat lebih dahulu, karena Rasulullah Saw telah melarang menunaikan shalat pada kedua waktu tersebut.
Kemudian ketika ia hendak keluar dari masjid, hendaklah ia mendahulukan kaki kirinya sambil membaca doa sebagaimana yang dibacanya ketika masuk dengan mengganti lafazh, dengan lafazh: “Dan bukakanlah untukku pintu-pintu karuniaMu”.
B. Masalah Imamah (menjadi Imam)
1) Syarat-syarat Imam
Syarat-syarat seorang imam yaitu: laki-laki, adil dan berilmu. Jadi, tidak sah seorang wanita mengimami shalat laki-laki, seorang yang fasik yang telah diketahui kefasikannya mengimami shalat orang-orang Mukmin, kecuali ia adalah seorang penguasa yang ditakuti, dan seorang yang bodoh mengimami jama’ah umum, kecuali bagi jama’ah yang sama dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Janganlah seorang wanita dan seorang yang lalim mengimami shalat orang Mukmin laki-laki kecuali seseorang yang memaksakan kehendaknya dengan kekuasaan, atau seseorang yang khawatir cambuk atau pedangnya”.
Meskipun hadits ini digolongkan hadis dhaif, tetapi mayoritas ulama mengamalkannya.Hadits tentang imamah seorang wanita terbatas pada penghuni rumahnya yang wanita dan anak-anak kecil, sebagaimana imamah orang fasik terbatas pada keadaan darurat.
2) Orang yang lebih utama menjadi imam
Orang yang paling utama menjadi imam adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur’annya, lalu orang yang paling mengerti masalah agama Allah (Islam), lalu orang yang paling takwa, lalu orang paling tua usianya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Hendaklah orang yang mengimami (shalat) suatu kaum adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur’annya. Jika kefasihan bacaan mereka sama, hendaklah orang yag paling mengetahui mengenai As-Sunnah. Jika pengetahuan mereka mengenai As-Sunnah sama, hendaklah orang yang paling dahulu melaksanakan hijrah. Jika pelaksanaan hijrah mereka sama, hendaklah orang yang paling tua usianya”.
Selama ia bukan seorang penguasa atau pribumi, mengingat penguasa atau pribumi dianggap lebih utama menjadi imam daripada yang lainnya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Janganlah seseorang mengimami (shalat jama’ah) pada sisi keluarganya (orang pribumi) atau penguasanya, kecuali atas izinnya”.
Orang yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya. Yakni orang yang mahir membaca Al-Qur’an, di mana ia mengenal makhraj-makhraj huruf, tidak melakukan kesalahan fatal dalam bacaan, serta menerapkan kaidah-kaidah bacaan tanpa dibaut-buat dan tanpa berlebihan. Baik itu berupa syarat-syarat (sahnya) shalat, rukunn-rukun shalat, hal-hal yang wajib dalam shalat, maupun hal-hal yang membatalkan shalat. Dasarnya adalah sabda Nabi Saw: “Hendaknya yang menjadi imam dalam jama’ah adalah orang yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya”.
3) Imamah anak kecil
Anak kecil sah menjadi imam dalam shalat sunnah, namun tidak dalam shalat wajib. Karena orang yang shalat wajib tidak boleh bermakmum kepada orang yang shalat sunnah , sedangkan shalatnya anak kecil dihukumi sebagai shalat sunnah. Jadi imamah anak kecil dihukumi tidak sah dalam shalat wajib, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Janganlah kalian berbeda dengan imam kalian”.
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang orang yang shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunnah. Imam Asy-Syafi’I berbeda pendapat dengan mayoritas ulama, dimana beliau membolehkan anak kecil menjadi imam dalam shalat wajib dengan merujuk riwayat yang dituturkan Amr bin Salamah yang menjelaskan, bahwa Nabi Saw bersabda kepada kaumnya: “Hendaklah orang yang paling fasih bacaannya mengimami (shalat) kalian”.
Kemudian aku mengimami shalat mereka, padahal saat itu aku masih berusia tujuh tahun.Tetapi mayoritas ulama memandang riwayat tersebut dhaif, seraya berkata, “Hadits tentang kebolehan seorang anak yang masih belia menjadi imam termasuk hadits muhtamat (yakni mengandung kemungkinan), dimana ada kemungkinan Rasulullah Saw tidak pernah melihat Amr mengimami shalat kaumnya, mengingat mereka tinggal di gurun pasir yang jauh dari Madinah.
Asy-Syafi’I mengatakan: “Jika seorang anak kecil yang belum baligh mengerti shalat serta bisa membaca, lalu dia mengimami orang-orang dewasa, jika dia telah mendirikan shalat, maka shalat mereka sah disebabkan imamahnya. Dan yang terbaik adalah hendaknya tidak menjadi imam kecuali orang sidah baligh, dan hendaknya imam baligh tersebut mengerti tentang shalat, karena mungkin saja terjadi sesuatu padanya pada waktu shalat”.
4) Imamah Wanita
Seorang wanita sah mengimami shalat para wanita, dan ia berdiri di tengah-tengah mereka. Karena Nabi Saw telah mengizinkan Ummu Waraqah binti Naufal mengangkat seorang muadzin baginya di rumahnya sehingga ia dapat menunaikan shalat berjama’ah bersama anggota rumahnya.
Asy-Syafi’I mengatakan: “Diriwayatkan dari Ammar ad-Duhni, dari seorang wanita dari kaumnya yang bernama Hajjah, sesungguhnya Ummu Salamah mengimami mereka (para wanita) dan dia berdiri di tengah-tengah mereka”.
5) Imamah orang buta
Orang buta sah mengimami shalat berjama’ah, karena Rasulullah Saw pernah menunjuk Ibnu Ummi Maktum sebagai imam pengganti di Madinah hingga dua kali, dan ia shalat bersama mereka (penduduk Madinah), padahal ia seorang yang buta.
Asy-Syafi’I mengatakan: “Sesungguhnya Itban bin Malik dahulu mengimami kaumnya sedang dia adalah orang yang buta, dan sesungguhnya dia berkata kepada Rasulullah Saw ‘Sesungguhnya gelap, hujan, dan banjir (menghalangiku dari shalat berjama’ah bersamamu), sedangkan aku adalah laki-laki yang tuna netra, maka shalatlah wahai Rasulullah di rumahku pada suatu tempat yang akan aku jadikan sebagai tempat shalat’. Dia (perawi) mengatakan: ‘Maka Rasulullah Saw mendatanginya dan berkata, Dimana engkau ingin aku shalat’? Maka dia (Itban) memberikan isyarat kepada beliau ke suatu tempat di rumahnya dan Rasulullah Saw pun shalat di situ”.
Asy-Syafi’i mengatakan: “Adapun saya menyukai imamah seorang tuna netra. Karena seorang tuna netra jika telah benar menghadap kiblat pada tempat yag luas dia tidak dilalaikan dengan sesuatu yang dilihat oleh kedua matanya”.
6) Imamah orang yang kurang utama
Orang yang kurang utama sah mengimami shalat orang yang meski ada orang yang lebih utama darinya. Karena Rasulullah Saw pernah shalat dibelakang (menjadi makmum) Abu Bakar (Al-Bukhari, no.684) dan Abdurrahman bin Auf (Muslim, no.274), padahal Rasulullah lebih utama dari keduanya dan dari semua makhluk. [Al-Bukhari].
7) Imamah orang yang bertayamum
Orang yang bertayamum sah mengimami shalat orang yang berwudhu, karena Amr bin Al-Ash pun pernah mengimami shalat pasukan tentara, dimana ketika itu ia bersuci dengan bertayamum, sedangkan para tentara yang shalat bersamanya bersuci dengan berwudhu. Selanjutnya hal itu dilaporkan kepada Rasulullah Saw, dan beliau tidak mengingkarinya.
8) Imamah musafir (orang yang dalam masa bepergian)
Musafir sah mengimamishalatnya muqim (berada di daerahnya). Tetapi bagi muqim, jika ia di belakang musafir, maka ia dianjurkan menyempurnakan shalatnya setelah imam menyelesaikan shalatnya. Karena Rasulullah Saw pernah mengimami shalatnya penduduk Makkah, padahal saat itu beliau adalah musafir.Setelah shalat selesai beliau bersabda, “Hai penduduk Makkah, sempurnakanlah shalat kalian, karena kami ini adalah kaum musafir”.
Sedangkan jika musafir shalatnya di belakang muqim, maka dia (harus) menyempurnakan shalatnya (tidak diqashar). Ketika Ibnu Abbas ditanya mengenai menyempurnakan shalatnya di belakang muqim, maka ia menjawab, “Itu adalah sunnah Abu Al-Qasim (Nabi Saw).
9) Berdirinya makmum bersama imam
Apabila seorang laki-laki bermakmum kepada laki-laki, maka ia berdiri disamping kanannya. Begitu juga halnya dengan seorang wanita yang bermakmum kepada seorang wanita, maka ia berdiri disamping kanannya. Adapun jika dua orang atau lebih bermakmum, maka mereka berdiri di belakang imam.
Sedangkan jika sejumlah laki-laki dan sejumlah wanita bercampur dan menjadi makmum, maka makmum laki-laki berdiri di belakang imam, sedangkan makmum wanita berdiri di belakang mereka. Kemudian jika makmumnya terdiri dari seorang laki-laki serta seorang wanita, maka makmum laki-laki berdiri di samping kanan imam, meskipun ia seorang anak kecil yang baru mumayyiz (sudah dapat membedakan sesuatu), sedang makmum wanita berdiri di belakang keduanya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Sebaik-baik shaf makmum laki-laki ialah shaf yang pertama dan seburuk-buruknya ialah shaf yang terakhir, sedangkan sebaik-baik shaf makmum wanita ialah shaf yang terakhir dan seburuk-buruknya ialah shaf yang pertama”.
Juga berdasarkan praktik yang dilakukan Rasulullah Saw dimana dalam sebuah peperangan beliau melaksanakan shalat, lalu Jabir datang dan berdiri dari samping kiri beliau, lalu beliau memindahkannya sehingga posisinya berada di samping kanan beliau, dan tidak lama setelah itu datang Jabbar bin Shakhar dan langsung berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik keduanya dan memposisikan keduanya hingga berada di belakang beliau.
Juga berdasarkan penuturan Anas, bahwa suatu saat Nabi Saw shalat mengimaminya dari ibunya, dimana beliau memposisikan dirinya di sebelah kanan beliau dan memposisikan si wanita (ibunya) di belakang kami.
Juga berdasarkan penuturannya, bahwa suatu ketika aku menunaikan shalat, dimana aku dan seorang anak yatim berdiri di belakang Rasulullah Saw dan seorang nenek berdiri di belakang kami.
10) Pembatas imam menjadi pembatas bagi orang yang ada di belakangnya (makmum)
Apabila imam shalat menghadap pembatas, maka makmum tidak perlu memakai pembatas lagi.Karena suatu ketika Nabi Saw menancapkan sebuah tombak, lalu beliau shalat menghadap ke arahnya, dan beliau tidak menyuruh seorang sahabat pun supaya meletakkan pembatas lainnya.
11) Wajibnya mengikuti imam
Diwajibkan atas makmum mengikuti imam, dan diharamkan mendahuluinya, serta dimakruhkan menyamainya.Jika makum mendahului imam dalam takbiratul ihram, maka wajib atas makmum mengulangi takbiratul ihramnya .Jika tidak, maka shalatnya dihukumi batal. Demikian juga dihukumi batal, jika ia salam sebelum imam. Kemudian jika ia mendahului imam dalam rukuk atau sujud atau bangkit dari keduanya, maka diwajibkan atasnya mengulanginya, dimana ia rukuk atau sujud kembali setelah imamnya. Hal itu berdasarkan sabda Raulullah Saw: “Sesungguhnya imam itu ditunjuk tiada lain untuk diikuti, maka janganlah kamu berbeda dengannya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kamu. Jika ia rukuk, maka rukuklah kamu. Jika ia mengucapkan, “sami’allahu liman hamidah”, maka ucapkanlah olehmu, Allahumman rabbana wa lakal hamdu, jika ia sujud,maka sujudlah kamu. Kemudian jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu semuanya sambil duduk.
Juga sabda Rasulullah Saw: “Tidaklah salah seorang di antara kamu merasa takut, jika ia mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan merubah kepalanya menjadi kepala keledai, atau merubah wajahnya menjadi wajah keledai”.
12) Penggantian imam dengan makmum karena adanya udzur (alasan yang dibolehkan agama)
Jika pada pertengahan shalat, imam menyadari bahwa ia mempuyai hadats, atau telah terjadi hadats padanya, atau hidungnya mengeluarkan darah (mimisan), atau telah terjadi sesuatu yang membuatnya tidak dapat melanjutkan shalatnya, maka ia harus meminta kepada seorang makmum yang ada di belakangnya supaya menggantikan posisinya dan menyempurnakan shalatnya bersama jama’ah, kemudian keluar dari shalat (untuk bersuci). Dimana Umar pun pernah meminta Abdurrahman bin Auf supaya menggantikan posisinya sebagai imam ketika ditikam saat shalat. Ali pun pernah meminta seseorang supaya menggantikan posisinya sebagai imam karena mimisan yang dideritanya.
13) Imam harus meringankan shalat
Dianjurkan terhadap imam supaya tidak memanjangkan bacaan shalat kecuali bacaan pada rakaat pertama, jika ia bermaksud supaya orang yang tertinggal dari jama’ah mendapatkan rakaat tersebut, karena terkadang Nabi Saw pun memanjangkannya. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Saw: “Jika salah seorang di antara kamu shalatnya bersama (mengimami) orang-orang, hendaklah ia meringankan (bacaan), karena di antara mereka itu ada orang yang lemah, orang yang sakit dan orang yang sudah tua. Tetapi jika ia shalat sendirian, hendaklah ia memanjangkan (bacaan) menurut kehendaknya”.
Asy-Syafi’i mengatakan: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia mengatakan: ‘Aku tidak pernah shalat di belakang seseorang sama sekali yang shalatnya lebih ringan dan lebih sempurna daripada Rasulullah Saw”.
14) Makruh imamahnya orang yang dibenci jama’ah
Dimakruhkan bagi seseorang mengimami shalat orang-orang yang membencinya. Jika kebencian mereka berkaitan dengan masalah agama, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Ada tiga orang yang shalat mereka tidak diangkat sejengkal pun dari atas kepala mereka yaitu: Orang yang mengimami shalat suatu kaum di mana mereka membencinya, wanita yang tidur dalam keadaan suaminya murka kepadanya, serta dua saudara yang saling bermusuhan”.
15) Orang yang patut berdiri di belakang imam dan berbaliknya imam setelah salam
Dianjurkan, bahwa orang yang berdiri di belakang imam adalah orang yang berilmu dan memiliki keutamaan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Hendaklah benar-benar mendekatiku (dalam berjama’ah) yaitu orang dewasa dan berilmu di antara kalian”.
Dianjurkan pula bagi imam setelah salam, supaya ia berbalik dari tempat shalatnya yang sebelah kanan serta menghadap mukanya ke arah jama’ah. Sebagaimanahal tersebut dilakukan oleh Nabi Saw, Abu Dawud, no.1041 dan at-Tarmizi, no. 301 telah meriwayatkan dari Qabishah bin Hulb dari bapaknya, seraya berkata, “Jika Nabi Saw mengimami kami, maka setelah salam beliau akan berpaling ke arah dua samping seluruhnya, ke samping kanan dan samping kirinya.
16) Meluruskan Shaf (barisan)
Disunnahkan bagi imam dan makmum untuk meluruskan dan meratakan barisan hingga benar-benar lurus. Karena Rasulullah Saw menghadap ke arah orang-orang (makmum), seraya bersabda: “Rapatkanlah dan luruskanlah”.
Beliau bersabda: “Luruskanlah shaf kalian, karena meluruskan shaf adalah bagian dari kesempurnaan shalat”.
Beliau bersabda: “Hendaklah kamu benar-benar meluruskan shaf kalian, atau (kalau tidak) Allah akan merubah di antara muka-mukamu”.
Beliau bersabda: “Tidak ada langkah yang paling besar pahalanya dari langkah yang dilakukan seseorang menuju celah shaf sehingga ia menutupinya (merapatkannya)”.
C. Masbuq (makmum yang tertinggal)
1. Mengikuti imam menurut keadaan yang didapatinya
Jika orang yang hendak menunaikan shalat memasuki masjid dan ia mendapati shalat sedang dilaksanakan, maka ia wajib memasuki masjid dengan segera dan mengikuti apa yang dilakukan imam sesuai dengan apa yang ditemukannya, baikdalam keadaan rukuk, sujud, duduk atau berdiri. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Jika salah seorang di antara kalian mendatangi shalat dan ia mendapati imam sedang melakukan sesuatu, maka hendaklah ia melakukan sesuatu yang sedang dilakukan imam”.
Meskipun hadits ini termasuk hadits dhaif, tetapi mayoritas ulama tetap mengamalkan kandungannya, karena didukung oleh beberapa riwayat yang lain yang mengikutinya.
2. Dihitung satu rakaat dengan didapatkannya rukuk
Dihitung satu rakaat bagi makmum yang menemukan imam sedang rukuk, kemudian ia rukuk bersamanya sebelum imam bangkit dari rukuknya,berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Jika kamu mendatangi shalat dalam keadaan kami sedang sujud, maka hendaklah kamu bersujud namun jangan kalian menganggapnya satu rakaat, dan barang siapa yang mendapatinya rukuk, berarti ia telah mendapatkan (satu rakaat) shalat”.
3. Mengganti rakaat yang tidak didapatkan setelah imam salam
Setelah imam salam, hendaklah makmum (yang masbuq) mengganti rakaat shalat yang terlewat atau yang tidak didapatkannya bersama imam. Jika ia berkenan, maka ia dapat menjadikan rakaat yang terlewat sebagai rakaat terakhir shalatnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Apa yang kamu dapatkan (dari shalat imam), hendaklah kamu shalat (bersamanya), sedangkan apa yang terlewatkan darimu, hendaklah kamu menyempurnakannya”.
Misalnya jika ia mendapatkan satu rakaat dari Shalat Magrib (bersama imam), hendaklah ia melakukan dua rakaat lagi, di mana rakaat pertama membaca Al-Fatihah dan surah, sedangkan rakaat yang kedua cukup membaca Al-Fatihah saja, lalu tasyahhud dan salam. Akan tetapi jika ia berkenan, maka ia dapat menjadikan rakaatnya yang tertinggal sebagai rakaat pertama shalatnya. Hal itu sebagaimana disinyalir dalam sabda Rasulullah Saw: “Apa yang terlewatkan darimu, hendaklah kamu qadha (ganti)”.
Jika yang tertinggal itu, satu rakaat dari Shalat Maghrib, maka ia dapat menunaikan rakaat tersebut dengan membaca Al-Fatihah dan surah dengan suara keras, sebagaimana rakaat yang tertinggal, lalu tasyahhud dan salam.
Sebagian ulama berkata, “Pendapat yang menjadikan rakaat yang tertinggal sebagai rakaat pertama dari shalatnya adalah pendapat yang lebih kuat”.
4. Bacaan Al-Fatihah makmum di belakang imam
Makmum tidak diwajibkan membaca Al-Fatihah dalam shalat yang bacaan Al-Fatihah dan surahnya dibaca keras, bahkan disunnahkan diam, karena bacaan imam sudah cukup baginya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Barang siapa yang mempunyai imam shalat berjama’ah), niscaya bacaan imam menjadi bacaannya”.
Juga sabda beliau: “Mengapa aku dilawan pada (bacaan) Al-Qur’anku (dengan menyaingi dan mendahuluiku)”? Maka para sahabat tidak lagi membaca bacaan yang telah dibaca keras oleh beliau.
Juga sabda beliau: “ imam itu ditunjuk tiada lain untuk diikuti. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kamu dan jika ia membaca Al-Fatihah dan surah maka diamlah kamu”.
Akan tetapi disunnahkan bagi makmum membaca bacaan yang bacaannya tidak dikeraskan oleh imam sebagaimana disunnahkan bagi makmum membaca Al-Fatihah ketika imam diam.
5. Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah ketika shalat wajib dimulai
Tidak boleh mengerjakan shalat sunnah ketika shalat wajib dimulai. Jika wajib dimulai, dan seseorang sedang mengerjakan shalat sunnah, hendaklah ia menghentikannya, jika ia belum mendapatkan satu rakaat pun yang ditandai dengan bangkit dari rukuk. Jika tidak, hendaklah ia menyelesaikannya dengan segera, berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Jika shalat wajib telah dimulai, maka tidak ada lagi shalat, kecuali shalatwajib”.
6. Orang yang telah memulai Shalat Ashar, tetapi ia belum Shalat Zhuhur
Para ulama telah berbeda pendapat tentang ketentuan hukum orang yang belum Shalat Zhuhur, sementara ia telah memulai Shalat Ashar. Apakah orang itu shalat bersama imam dengan niat Shalar Zhuhur, kemudian setelah salam, ia berdiri kembali dan menunaikan Shalat Ashar? Atau ia shalat bersama imam dengan niat Shalat Ashar, kemudian setelah selesai ia berdiri kembali dan menunaikan Shalat Zhuhur serta Shalat Ashar secara berurutan dengan alasan memelihara urutan shalat? Jika saja tidak ada sabda Nabi Saw: “Janganlah kamu berbeda dengan imam”.
Tentunya melakukan shalat bersama imam dengan niat Shalat Zhuhur lebih utama. Jadi tindakan yang lebih berhati-hati ialah melakukan shalat bersama imam dengan niat Shalat Ashar, lalu setelah selesai, ia berdiri kembali dan mengerjakan Shalat Zhuhur dan Shalat Ashar secara berurutan. Adapun shalat yang dilakukannya bersama imam dianggap sebagai shalat sunnah.
7. Makmum tidak boleh berdiri sendirian pada suatu shaf (barisan)
Bagi makmum tidak dibolehkan berdiri sendirian di belakang suatu barisan. Jika ia tetap memilih untuk melakukannya, maka tidak ada shalat baginya, berdasarkan sabda Nabi Saw yang ditujukan kepada orang yang shalat sendirian di belakang suatu barisan, “Ulangilah shalatmu, karena tidak ada shalat bagi seseorang yang berdiri menyendiri di belakang suatu barisan”. Jika ia berdiri di samping kanan ima, maka hal itu tidak menjadi masalah.
8. Shaf (barisan) pertama itu lebih utama
Dalam shalat disunnahkan berusaha supaya menempati shaf pertama dan berdiri di samping kanan imam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Saw: “Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya mendoakan (orang yang shalat di) shaf pertama. Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, yang di shaf kedua juga”?…dan pada ketiga kalinya Rasulullah Saw menjawab, “Juga shaf kedua”.
7. ADZAN DAN IQAMAH
A. Adzan
1. Defenisi adzan
Adzan adalah pemberitahuan mengenai telah tibanya waktu shalat dengan lafadz tertentu.
2. Hukum adzan
Adzan merupakan salah satu wajib kifayah (kewajiban yang apabila dilakukan oleh sebagian orang, maka hal itu dianggap cukup serta dihukumi gugur dari yang lainnya) bagi penduduk suatu kota dan suatu kampung , bedasarkan sabda Rasulullah:
“Jika telah datang waktu shalat, hendaklah salah seorang diantara kamu mengumandangankan adzan dan hendaklah orang yang paling tua diantara kamu mengimami shalat.”
Bagi orang yang sedang bepergian yang sedang berada di padang pasir disunnahkan mengumandangkan adzan pada saat waktu shalat tiba, berdasarkan sabda Rasulullah:
“jika kamu sedang mengembalakan kambingmu atau erada dipadang pasirmu, hendaklah kamu mengumandangkan adzan shalat (saat waktu shalat tiba) dan keraskanlah suaramu ketika mengumandangkannya, karena tidaklah jin, manusia dan sesuatu yang mendengar lengkingan suara muadzin, melainkan ia akan menjadi saksi baginya kelak pada Hari Kiamat.”
3. Lafazh adzan
Adapun lafadz adzan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw, kepada Abu Mahdzurah adalah berikut ini:
اَكْبَرُاَللهُ,اَكْبَرُاَللهُ
“ Allah mahabesar, Allah mahabesar”
إِلَّااللهُ إِلٰهَ لاَاَنْ أَشْهَدُ,إِلَّااللهُ إِلٰهَ لاَاَنْ أَشْهَدُ
“Aku bersaksi, bahwasanya tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah. Aku bersaksi, bahwasanya tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah.”
اللهِ رَسُوْلُ امُحَمَّدً اَنَّ اَشْهَدُ
“Aku bersaksi bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah.”
Syahadat sebanya dua kali dengan suara keras. (ini yang disebut dengan at-Tarji’)
الْفَلاَحِ عَلَى حَيَّ,الصَّلاَةِ عَلَى حَيَّ
“Mari kita menunaikan shalat, mari kita menunaikan shalat”
الصَّلَاةُ قَامَتِ قَدْ ,الصَّلَاةُ قَامَتِ قَدْ
“Sesungguhnya sudah hampir mengerjakan sholat.”
Sedangkan pada saat subuh Nabi saw menambahkan kalimat:
النَّوْمِ مِنَ خَيْرٌ اَلصَّلاَةُ, النَّوْمِ مِنَ خَيْرٌ اَلصَّلاَةُ
“Shalat itu lebih baik dari pada tidur, shalat itu lebih baik dari pada tidur”
اَكْبَرُاَللهُ,اَكْبَرُاَللهُ
“Allah mahabesar, Allah mahabesar”
إِلَّااللهُ إِلٰهَ لاَ
“Tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah”
4. Persyaratan Muadzin
Sebaiknya Muadzin itu adalah orang yang jujur, suaranya lantang dan mengethui waktu-waktu shalat. Saat mengumandangkan adzan, hendaklah ia mengumandangkannya dari tempat yag tinggi sperti menara dan yang lainnya. Hendaklah ia memasukkan kedua telunjuknya pada kedua lubang telinganya sambil menoleh kesamping kan dan kesamping kiri, seraya menyerukan kalimat:
“Mari kita menunaikan shalat, mari kita menunaikan shalat”
Kemudian hendaklah ia mengambil atas bayaran adzannya, kecuali dari baitul mal (kas Negara) atau wakaf.
Imam hendaknya mendapatkan seorang muadzin yang amanah yang mengumadangkan adzan secara suka rela. Seandainya suatu daerah memiliki pendudukyang banya dan tidak ada seorangpun yang sempat mengumandangkan adzan secara suka rela, maka daerah itu boleh menggaji seseorang untuk menjadi muadzin. Gaji yang diberikan kepada muadzin tersebut hendaknya tidak lebih dai seperlima dari seperlima bagian Nabi Muhammad saw. Muadzin juga tidak boleh digaji dengan sesuatu yang lain seperti harta fai’. Karena masing-masing harta tersebut telah ditentukan pemiliknya.
Imam Syafi’I berkata:”Seorang muadzin tidak boleh digaji dari uang sedekah. Seorang muadzin halal menerima gajinya jika sumber gajinya seperti yang saya jelaskan.”
Orang yang boleh mengumandangkan adzan hanyalah orang yang adil dan dapat dipercaya, dan amanah dalam penentuan waktu-waktu shalat. Apabila ada seseorang yang belum baliqh mengumandangkan adzan maka adzannya sah. Seadainya seorang budak, seorang mukatib (budak yang memerdekakan diri secara mengangsur), atau orang merdeka mengumandangkan adzan makan adzannya berhukum sah.
Perempuan tidak boleh mengumandangkan adzan. Seandainya ada perempuan mengumadangkan adzan untuk laki-laki maka adzannya berhukum tidak sah. Namun jika perempuan mengumandangkan adzan tidak dengan mengeraskan suara dan hanya diperdengarkan dengan dirinya juga kawan wanitanya (yang hendak melaksanakan shalat), diperbolehkan.
5. Hal-hal yang disunnahkan dalam adzan
a. Tarassul, (tidak terburu-buru ketika adzan), serta Hadru (mempercepat bacaan ketika iqamah). Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah saw, yang ditujukan kepada Bilal, yaitu:
“Jika kamu mengumandangkan adzan, hendaklah kamu memperlahankan, sedangkan jika kamu mengumandangkan iqamah, hendaklah kamu mempercepat bacaannya.”
b. Menirukan bacaan muadzin dan muqim (orang yang mengumandangkan iqamah) dengan suara pelan. Dimana orang yang mendengarkan, hendaklah mengikuti lafadz muadzin dan muqim, kecuali saat dibacakannya lafazh,
الْفَلاَحِ عَلَى حَيَّ,الصَّلاَةِ عَلَى حَيَّ
“Mari kita menunaikan shalat, mari kita menunaikan shalat”
الصَّلَاةُ قَامَتِ قَدْ ,الصَّلَاةُ قَامَتِ قَدْ
“Sesungguhnya sudah hampir mengerjakan sholat.”
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan ileh Abu Dawud, no. 528:
“Bahwa Bilal mulai mengumandangkan iqamah maka tatkala ia mengucapkan’sungguh shlat telah berdiri’, maka Nabi Menjawabnya, ‘semoga Allah tetap mendirikannya dan mengabadikannya’.”
c. Berdoa memohon kebaikan setelah Adzan, berdasarkan keterangan pada hadis yang diriwayatkan oleh at-Tarmidzi, no.212, bahwa Rasulullah saw, bersabda:
“Doa yang dipanjatkan antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak”
Kemudian dalam hadis lain dijelaskan baha setelah adzan magrib, Rasulullah saw, berdoa:
“Ya Allah, saat ini adalah saat kedatangan malam-Mu dan saat kepergian siang-Mu serta saat suara-suara memanggil-Mu, maka ampunilah dosaku.”
B. Iqamah
1. Hukum Iqamah
Iqamah merupakan salah satu perbuatan sunnah yang dianjurkan pada tiap-tiap shalat wajib yang lima, baik yang dilakukan pada waktunya atau yang tertinggal, berdasarkan sabda Rasululah saw:
“Tidaklah ada tiga orang disuatu kampung atau daerah pedalaman yang mereka tidak mendirikan shalat berjama’ah didalamnya, hendaklah kamu selalu mendirikan shalat berja’ah, karena serigala itu hanya aka menerkam kambing yang sendiri(terpisah dari kelompoknya).”
8. SHALAT QASHAR, JAMA’, ORANG SAKIT DAN DALAM KEADAAN GENTING
A. Shalat Qashar
1) Pengertian shalat qashar
Shalat qashar adalah shalat yang diringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat dengan tetap membaca al-Fatihah dan surat. Jadi shlat magrib dan shubuh tidak bisa di qashar.
2) Hukum shalat qashar
Shalat qashar disyari’atkan berdasarkan Firman Allah, dalah surah an-Nisa’: 101:
“Dan apabila kalian bepergian dimuka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat(mu).”
Juga sabda Rasulullah:
“(Shalat qashar) adalah sedekah yang disedekahkan Allah kepadamu, maka terimalah sedekahNya,”
Qashar (dalam bepergian) lebih baik daripada shalat dengan jumlah rakaat lengkap, menurut pendapat mayoritas para ulama.
Dalam shahiih al-Bukhari dan shahiih al-Muslim, dari ‘Aisyah r.a ia berkata: “shalat itu awalnya diwajibkan dua rakaat-dua rakaat, baik saat bepergian maupun saat tidak bepergian. Lalu dalam bepergian jumlah rakaat tersebut ditetapkan, sementara saat dak bepergian ditambah.”
3) Perjalanan yang disunnahkan mengqashar shalat didalamnya
Nabi tidak membatasi jarak perjalanan yang didalamnya dibolehkan mengqasa shalat, tapi setelah para sahabat dan para tabi’in memperhatikan sejumlah jarak pejalanan Rasulullah yang didalamnya beliau melakukan qashar, mereka menyimpulkan jarak yang perbolehkan melakukan qashar adalah 48 mil.
Seorang Musafir dibenarkan untuk mengqashar shalat, meskipun ia melakukan perjalanan berulang-ulang, seperti seorang kurir/tukang pos, atau supir kendaraan umum yang sebagian besar waktunya melakukan perjalanan ke berbagai kota.
4) Permulaan dan penutupan shalat qashar
Musafir diperbolehkan mengqashar shalatnya semenjak ia keluar dari pemukimannya dan selama perjalanan hingga ia kembali lagi kedaerahnya. Kecuali jika ia berniat untuk menetap selama empat hari atau lebih, maka ia harus menyempurnakan shalatnya dan tidak boleh mengqashar.
5) Shalat sunnah dalam perjalanan
Ketika seorang muslim bepergian, maka dibolehkan baginya meninggalkan sejumlah shalat sunnah rawatib dan lainnya, kecuali shalat sunnah shubur serta witir, dianggap tidak baik jika meninggalkannya.
B. Shalat Jama’
1. Hukum shalat jama’
Shalat jama’ merupakan shalat rukhshah (keringanan) yang boleh dilakukan, kecuali menjama’ dua shalat dzuhur (shalat dzuhur dan ashar) pada hari Arafah dia Aeafah serta menjama’ dua shalat Isya ( shalat magrib dan Isya) saat bermalam di muzdalifah.
2. Tata cara shalat jama’
Adapun tata cara menjama’ shalat ialah bahwa musafir hendaklah menunaikan shalat dzuhur dan Ashar dengan dijama’. Jika jama’ taqdim, maka maka ia menunaikannya pada waktu shalat dzuhur. Sedangkan jika jama’ ta’khir, maka ia menuanaikannya apada waktu Ashar. Atau menjama’ magrib dan isya.
Tapi seseorang tidak diperbolehkan menjama’ shalat shubuh. Nabi Muhamad saw tidak pernah menjama’ shalat shubuh. Seorang musafir tidak boleh menjama’ dua shalat sebelum waktu shalat yang pertama tiba.
Dibolehkan bagi penduduk sebuah daerah untuk menjama’ antara shalat magrib dan isya di mesjid pada mala diman hujan turun deras, atau udara terasa dingin sekali, atau angin berhembus kencang. Jika hal tersebut menyulitkan mereka untuk kembali kemesjid di waaktu isya.
Karena Nabi Muhammad saw juga pernah menjama’ shalat magrib dan isya pada suatau malam, saat hujan turun deras.
C. Shalat orang sakit
Jika orang sakit tidak mampu berdiri dengan besandar kepada sesuatu, hendaklah ia shalat sambil duduk, jika tidak mampu duduk, maka berbaringlah (miring diatas lambung), jika tidak mampu, hendaklah ia shalat telentang dengan melonjorkan kedua kakinya menghadap kiblat, jika tidak mampu maka lakukanlah dengan isyarat.
Allah tidak akan membebani seseorang, melainkan menurut kesanggupannya. Allah swt berfirman dalam surah al-Baqarah:238:
“Peliharalah semua shalatmu, dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”
Setiap keadaan mengharuskan seseorang melaksanakan shalat sesuai dengan keadaannya. Apabila ia tertimpa sedikit kesulitan yang mampu ia tahan, maka tidak boleh melaksanankan shalat kecuali dengan apa yang diwajibkan Allah swt.
Seorang imam boleh melaksanakan shalat dengan duduk ketikamenjadi imam bagi makmum yang sanggup shalat dengan berdiri.
D. Shalat Khauf (dalam keadaan genting)
1) Ketentuan hukum syariatnya
Shalat khouf disyari’atkan berdasarkan Firman Allah swt, dalam Qs. An-Nisa:102:
“Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) bersamamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk mengadap musuh) dan hendaklah dating golongan kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendakla mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.”
Shalat khauf tidak boleh dilakukan dalam sebuah peperangan yang diharamkan.
2) Tata cara shalat khauf diperjalanan
Tata cara shalat khauf tergantung berat atau ringannya kegentingan yang hadapi. Adapun tata cara shalat khauf yang paling masyur ialah saat peperangan berlangsung diperjalanan (didaerah musuh). Diamana pasukan tentaa dibagi menjadi dua kelompok. Seperti ayat yang tertera diatas. (an-Nisa’ ayat 102).
3) Tata cara shalat khauf ketika peperangan terjadi didaerah sendiri
Jika peperangan terjadi didaerah sendiri, tidak diperbolehkan melakukan qashar, hendaklah kelompok pertama melaksanakan shalat dua rakaat bersama imam dan dua rakaat dilaksanakan sendiri. Selanjutnya kelompok kedua dating serta melaksanakan shalat dua rakaat bersama imam, kemudian imam duduk, sedangkan kelompok tersebut menyempurnakan shalatnya kemudian. Salam bersama imam.
Shalat khauf boleh dilakukan bia memang diperlukan, baik saat dalam perjalanan maupun sedang bermukin, bila memang dikhawatirkan ada musuh yang menyerang. Karena factor yang memperbolehkan shalah khauf adalah adanya kekhawatiran, bukan adanya perjalanan.
4) Jika tidak mungkin membagi pasukan tentara karena peperangan sedang berkecamuk dan situasi sangat genting
Jika kondisinya sangat genting dan tidak memungkinkan untuk membagi kelompok, maka hendaklah mereka melaksanakan shalat secara sendiri-sendiri dalam kondisi apapun, baik itu diperjalanan, berkenderaan, menghadap kiblat atau mengerah pada yang lainnya, dan mereka cukup melaksanakannya dengan isyarat, berdasarkan firman Allah. Qs al-Baqarah: 239):
“Jika kalian dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkenderaan.”
5) Tentara muslim yang sedang mengintai musuh atau tawanan yang melarikan diri
Bagi tentara muslim yang sedang mengintai musuh dan ia takut kan kehilangan jejaknya atau ia dikejar musuh dan takut akan tertangkap, hendaklah ia shalat dalam kondisi apapun, baik sambil berjalan atau berkendara, baik menghadap kiblat atu tidak.
Begitu juga dengan orang yang menghawatirkan keselamatannya, binatangnya dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar