(Bab Shalat)
FIQHI (BAB SHALAT) 1.HUKUM, HIKMAH DAN KEUTAMAAN SHALAT A. Hukum Shalat Shalat adalah suatu kewajiban dari Allah bagi setiap Mukmin. Dimana Allah telah memerintahkannya dalam sejumlah FirmanNya “ Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(An-Nisaa.103) Dalam ayat lain Allah berfirman, “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.”(Al-baqarah-238) Rasulullah Saw bersabda menjadika shalat sebagai tiang kedua dari tiang tiang bangunan yang lima. Seraya bersabda, : بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجّ...